Selasa, 09 April 2013

Wawasan Nusantara Dan Wilayah Sebagai Ruang Lingkup Sistem Geopolitik Indonesia



BAB II
PEMBAHASAN


A.     Pengertian Geopolitik
Geopolitik secara etimologi berasal dari kata geo (bahasa Yunani) yang berarti bumi yang menjadi wilayah hidup. Sedangkan politik dari kata  polis  yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negara; dan  teia  yang berarti urusan (politik) bermakna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Sebagai acuan bersama, geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa. Frederich Ratzel mengenalkan istilah ilmu bumi politik (political geography), Rudolf Kjellen menyebut geographical politic dan disingkat geopolitik.
Teori-teori mengenai geopolitik yang pernah ada di dunia;
1.      Teori Geopolitik Frederich Ratzel
Frederich Ratzel (1844–1904) berpendapat bahwa negara itu seperti organisme yang hidup. Negera identik dengan ruangan yang ditempati oleh sekelompok masyarakat (bangsa)  pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup (lebensraum) yang cukup agar dapat tumbuh dengan subur. Semakin  luas ruang  hidup maka negara akan semakin bertahan, kuat, dan maju. Oleh karena itu, jika negara ingin tetap hidup dan berkembang butuh ekspansi (perluasan wilayah sebagai ruang hidup). Teori ini dikenal seabgai teori organisme atau teori biologis.

2.      Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
Rudolf Kjellen (1964–1922) melanjutkan ajaran Ratzel, tentang teori organisme. Berbeda dengan Ratzel yang menyatakan negara seperti organisme, maka ia menyatakan dengan tegas bahwa negara adalah suatu organisme, bukan hanya mirip. Negara adalah satuan dan sistem politik yang menyeluruh yang meliputi bidang geopolitik, ekonomi politik, demo politik, sosial politik, dan krato politik. Negara sebagai organisme yang hidup dan intelektual harus mampu mempertahankan dan mengembangkan dirinya dengan  melakukan ekspansi. Paham ekspansionisme dikembangkan. Batas negara bersifat sementara karena bisa diperluas. Strategi yang dilakukan adalah membangun kekuatan darat yang dilanjutkan kekuatan laut.

3.      Teori Geopolitik Karl Haushofer
Karl Haushofer (1896–1946)  melanjutkan pandangan Ratzel dan Kjellen terutama pandangan tentang  lebensraum  dan paham ekspansionisme.  Jika jumlah penduduk suatu wilayah negara semakin banyak sehingga tidak sebanding lagi dengan luas wilayah, maka negara tersebut harus berupaya memperluas wilayahnya sebagai ruang hidup (lebensraum) bagi warga negara. Teori Geopolitik Karl Haushofer ini dipraktikkan oleh Nazi Jerman di bawah pimpinan Hittler sehingga menimbulkan Perang Dunia II.

4.      Teori Geopolitik Halford Mackinder
Halford Mackinder (1861–1947) mempunyai konsepsi geopolitik yang lebih strategik, yaitu dengan penguasaan daerah-daerah  „jantung  dunia,  sehingga pendapatnya dikenal dengan teori Daerah Jantung. Barang siapa  menguasai „daerah jantung (Eropa Timur dan Rusia) maka ia akan menguasai pulau dunia (Eropa, Asia,  dan Afrika) yang pada akhirnya akan menguasai dunia. Untuk menguasai dunia dengan menguasai daerah jantung dibutuhkan kekuatan darat yang besar sebagai prasyaratnya. Berdasarkan hal ini muncullah konsep Wawasan Benua atau konsep kekuatan di darat.

5.      Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan
Alfred Thayer Mahan (1840–1914) mengembangkan lebih lanjut konsepsi geopolitik dengan memperhatikan perlunya memanfaatkan serta mempertahankan sumber daya laut, termasuk akses laut. Sehingga tidak hanya pembangunan armada laut  saja yang diperlukan, namun lebih luas juga membangun kekuatan maritim. Berdasarkan hal tersebut, muncul konsep Wawasan Bahari atau konsep kekuatan di laut. Barang siapa  menguasai lautan akan menguasai kekayaan dunia.

6.      Teori Geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller
Guilio Douhet (1869–1930) dan William Mitchel (1878–1939) mempunyai pendapat lain dibandingkan dengan para pendahulunya. Keduanya melihat kekuatan dirgantara lebih berperan dalam memenangkan peperangan melawan musuh. Untuk itu mereka berkesimpulan bahwa membangun armada atau angkatan udara lebih menguntungkan sebab angkatan udara memungkinkan beroperasi sendiri tanpa dibantu oleh angkatan lainnya.  Di samping itu, angkatan udara dapat menghancurkan musuh di kandangnya musuh itu sendiri atau di garis belakang medan peperangan. Berdasarkan hal ini maka muncullah konsepsi Wawasan Dirgantara atau konsep kekuatan di udara.


B.     Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia
Cara pandang suatu bangsa memandang tanah air dan beserta lingkungannya menghasilkan wawasan nasional. Wawasan nasional itu selanjutnya menjadi pandangan atau visi bangsa dalam menuju tuannya. Namun tidak semua bangsa memiliki wawasan nasional Inggris adalah salah satu contoh bangsa yang memiliki wawasan nasional yang berbunyi” Britain rules the waves”. Ini berarti tanah inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya. Adapun bangsa Indonesia memiliki wawasan nasional yaituwawasan nusantara.
Apakah wawasan Nusantara itu? Secara konsepsional wawasan nusantara (Wasantara) merupakan wawasan nasionalnya bangsa Indonesia. Perumusan wawasan nasional bangsaIndonesia yang selanjtnya disebut Wawasan Nusantara itu merupakan salah satu konsepsi politikdalam ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai Wawasan nasional dari bangsa Indonesia naka wilayah Indonesia yang terdiridari daratan, laut dan udara diatasnya dipandang sebagai ruang hidup (lebensraum) yang satuatau utuh.Wawasannusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangunataspandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia didasarkan kepada konstelasilingkungan tempat tinggalnya yang menghasilakan konsepsi wawasan Nusantara. Jadi wawasannusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia.
Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal darikata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi.Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Wawasanartinya pandangan, tujuan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang,cara melihat. Nusantara berasal dari kata dan Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan.Antara artinya menunjukkan letak anatara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yangterletak antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia dan dua samudera, yaitu SamuderaHindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “Nusantara” digunakan sebagaipengganti nama Indonesia.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Atau cara pandang dan sikap bangsa Indonesia menganai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayahh dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan ataurumusan umum mngenai keadaan yang dinginkan. Wawasan nasional merupakan visi bangsayang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuaidengan konsepwawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula.

                                                 
C.     Latar Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara
Latar belakang yang mempengaruhi tumbuhnya konsespi wawasan nusanatara adalah sebagai berikut :
1.                  Aspek Historis
Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu :

a.       Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah, kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah juga menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera. Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawanbangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada pahlawan,tetapi juga ada pengkhianat bangsa.
b.      Kita pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara historis wilayah Indonesia adalah wialayah bekas jajahan Belanda . Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah pisah berdasarkan ketentuan Ordonansi 1939 dimana laut territorial Hindia Belanda adalah sejauh 3 (tiga) mil. Dengan adanya ordonansi tersebut , laut atau perairanyang ada diluar 3 mil tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku sebagai perairaninternasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah, hal ini jelas merupakankerugian besar bagi bangsa Indonesia.Keadaan tersebut tidak mendudkung kita dalam mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat.Untuk bisa keluar dari keadaantersebut kita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi bangsa yangbersatu. Upaya untuk mewujudkan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuhtidaklagi terpisahbaru terjadi 12 tahun kemudian setelah Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yang selanjutnya disebut sebagai Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Isi pokok dari deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi sejauh 3 mili melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi 1939. Dekrasi Djuanda juga dikukuhkandalam UU No.4/Prp Tahun 1960 tenatang perairan Indonesia yang berisi :
Ø   Perairan Indonesia adalah lautwilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
Ø   Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut.
Ø   Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.
Keluarnya Deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasan Nusantara dimana laut tidaklagi sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung.UU mengenai perairan Indonesiadiperbaharui dengan UU No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Deklarasi Djuanda juga diperjuangkan dalam forum internasional. Melalui perjuanganpanjanag akhirnyaKonferensi PBB tanggal 30 April menerima “ The United NationConvention On The Law Of the Sea”(UNCLOS) . Berdasarkan Konvensi Hukum Laut1982 tersebut Indonesia diakui sebagai negara dengan asas Negara Kepulauan(Archipelago State).

2.                  Aspek Geografis dan Sosial Budaya
Dari segi geografis dan Sosial Budaya,Indonesia meruapakan negara bangsa dengan wilayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan heterogenitas menjadikan bangsa Indonesia perlu memilikui visi menjadi bangsa yang satu dan utuh. Keunikan wilayah dan heterogenitas itu anatara lain sebagai berikut :
a.       Indonesia bercirikam negara kepulauan atau maritime.
b.      Indonesia terletak anata dua benua dan dua sameudera (posisi silang).
c.       Indonesia terletak pada garis khatulistiwa.
d.      Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua musim.
e.       Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu sirkumpasifik dan Mediterania.
f.        Wilayah subur dan dapat dihuni.
g.       Kaya akan flora dan fauna dan sumberdaya alam.
h.       Memiliki etnik yang banyak sehingga memiliki kebudayaan yang beragam.
i.         Memiliki jumlah penduduk dalam jumlah yang besar.


D.    Faktor-Faktor Yang Memepengaruhi Wawasan Nusantara
 Faktor-faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara diantaranya sebagai berikut:
1.      Asas Kepulauan ( Archipelagic Principle )
Kata ‘archipelago’ dan ‘archipelagic’ berasal dari kata Italia ‘archipelagos’.Akar katanya adalah ‘archi’ berarti terpenting, terutama, dan pelagos berarti laut atau wilayah lautan. Jadi, archipelagic dapat diartikan sebagai lautan terpenting.Istilah archipelago antara lain terdapat dalam naskah resmi perjanjian antara Republik Venezza dan Michael Palaleogus pada pada tahun 1268.
2.      Kepulauan Indonesia
Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederlandsch Oost Indishe Archipelago. Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah negara Republik Indonesia.Bangsa Indonesia sangat mencintai nama ‘ Indonesia’ meskipun bukan dari bahasanya sendiri, tetapi ciptaan orang berat. Nama Indonesia mengandung arti yang tepat, yaitu kepulauan India. Dalam bahasa Yunani “ Indo” berarti India dan “nesos”berarti pulau.Indonesia mengandung makna spiritual, yang di dalamnya terasa ada jiwa perjuangan menuju cita-cita luhur, negara kesatuan, kemerdekaan dan kebesaran.Sebutan “Indonesia” merupakan ciptaan ilmuan J.R. Logan dalam Journal of the Indian Archipelago and East Asia (1850). Sir W.E.Maxwell, seorang ahli hukum, juga memakai dalam kegemarannya mempelajari rumpun Melayu.Melalui “perhimpunan Indonesia”yang sering menggunkan kata “Indonesia” di Belanda hingga akhirnya melalui peringatan Sumpah. Pemuda tahun 1928 nama Indonesia telah digunakan setelah sebelumnya Nederlandsch Oost Indie.Kemudian sejak proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi nama resmi negara dan bangsa Indonesia sampai sekarang.
3.      Konsepsi tentang Wilayah Lautan
Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
Ø  Res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
Ø  Res Cimmunis, menyatakan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing-masing negara.
Ø  Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
Ø  Mare Clausum ( The Right and Dominion Of the Sea), menyatakan bahwa laut sepanjang laut saja yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (waktu itu kira- kira 3 mil).
Ø  Archipelagic State Pinciples (asas Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hukum laut.

Sesuai dengan Hukum Laut Internasional, secara garis besar Indnesia sebagai negara kepulauan memiliki Laut Toritorial, Perairan Pedalaman, Zone Ekonomi Eksklusif, dan Landasan Kontinen. Masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut :
Ø  Negara Kepulauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.
Ø  Laut Toritorial adalah satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut di ukur dari laut pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai, seperti yang terlihat pada peta laut skala besar yang berupa garis yang menghubungkan titik-titik luar dari dua pulau dengan batas-batas tertentu sesuai konvensi ini.
Ø  Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah Dalam dari garis pangkal.
Ø  Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal.
Ø  Landas Kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah di- bawahnya yang terletak di luar laut teritorialnya spanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya.
4.      Karakteristik Wilayah Nusantara
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupu kecil. Jumlah pulau yang sudah memiliki nama adalah 6.044 buah. Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut :
Utara : ± 6° 08’ LU                                                                                       
Selatan : ± 11° 15’ LS
Barat : ± 94° 45’ BT
Timur : ± 141° 05’BT
Jarak utara – selatan sekitar 1.888 Kilometer,
sedangakan jarak barat – timur sekitar 5.110 Kilometer.
Bila diproyesikan pada peta benua Eropa, maka jarak barat – timur tersebut sama dengan jark antara London (Inggris) dan Ankara (Turki). Bila diproyeksikan pada peta Amerika Serikat, maka jarak tersebut sama dengan jarak antara pantai barat dan pantai timur Amerika Serikat. Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5. 193.250 km2,yang terdiri dari daratan seluas 2. 027. 087 km2dan perairan 127 3. 166. 163 km2. Luas wilayah daratan Indonesia jika dibandingkan dengan negara – negara Asia Tenggara merupakan yang terluas.

E.     Wilayah Sebagai Ruang lingkup Geopolitik di Indonesia
Wilayah didefinisikan sebagai ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta  segenap unsur terkait padanya, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan pada aspek administratif dan atau aspek fungsional  (Peraturan Pemerintah No.  10  tahun  2000 tentang  Tingkat  Ketelitian  Peta untuk Penataan Ruang Wilayah Presiden Republik Indonesia).  Sedangkan  definisi lain mengatakan bahwa  wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Pada masa lampau, seringkali sebuah wilayah dikelilingi oleh batas-batas kondisi fisik alam, misalnya sungai, gunung, atau laut. Sedangkan setelah masa kolonialisme, batas-batas tersebut dibuat oleh negara yang menduduki daerah tersebut, dan berikutnya dengan adanya negara bangsa, istilah yang lebih umum digunakan adalah batas nasional. Adapun ruang mengandung pengertian sebagai “wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya”. Ruang itu terbatas dan jumlahnya relatif tetap. Sedangkan aktivitas manusia dan pesatnya perkembangan penduduk memerlukan ketersediaan ruang untuk beraktivitas senantiasa berkembang setiap hari. Hal ini mengakibatkan kebutuhan akan ruang semakin tinggi.
Ruang merupakan sumber daya alam yang harus dikelola bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa  “bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat“. Dalam konteks ini ruang harus dilindungi dan dikelola secara terkoordinasi, terpadu, dan berkelanjutan. Konsep penguasaan wilayah geografis harus menyatu dengan sistem politik yang dianut oleh Indonesia, sehingga penjagaan terhadap sejengkal wilayah NKRI juga sama bobotnya dengan kedaulatan negara ini.  Konsep Geopolitik  digunakan untuk memperkaya wawasan dan kesadaran akan arti penting wilayah NKRI sebagai ruang hidup seluruh rakyat Indonesia.

1 komentar: