BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Geopolitik
Geopolitik secara etimologi berasal dari kata geo
(bahasa Yunani) yang berarti bumi yang menjadi wilayah hidup. Sedangkan politik
dari kata polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri
sendiri atau negara; dan teia yang berarti urusan (politik)
bermakna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Sebagai acuan bersama,
geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap
kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat
tinggal suatu bangsa. Frederich Ratzel mengenalkan istilah ilmu bumi politik
(political geography), Rudolf Kjellen menyebut geographical politic dan
disingkat geopolitik.
Teori-teori
mengenai geopolitik yang pernah ada di dunia;
1.
Teori Geopolitik Frederich Ratzel
Frederich Ratzel (1844–1904)
berpendapat bahwa negara itu seperti organisme yang hidup. Negera identik
dengan ruangan yang ditempati oleh sekelompok masyarakat (bangsa)
pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang
hidup (lebensraum) yang cukup agar dapat tumbuh dengan subur. Semakin
luas ruang hidup maka negara akan semakin bertahan, kuat, dan maju. Oleh
karena itu, jika negara ingin tetap hidup dan berkembang butuh ekspansi
(perluasan wilayah sebagai ruang hidup). Teori ini dikenal seabgai teori
organisme atau teori biologis.
2.
Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
Rudolf Kjellen (1964–1922)
melanjutkan ajaran Ratzel, tentang teori organisme. Berbeda dengan Ratzel yang
menyatakan negara seperti organisme, maka ia menyatakan dengan tegas bahwa
negara adalah suatu organisme, bukan hanya mirip. Negara adalah satuan dan
sistem politik yang menyeluruh yang meliputi bidang geopolitik, ekonomi
politik, demo politik, sosial politik, dan krato politik. Negara sebagai organisme
yang hidup dan intelektual harus mampu mempertahankan dan mengembangkan dirinya
dengan melakukan ekspansi. Paham ekspansionisme dikembangkan. Batas
negara bersifat sementara karena bisa diperluas. Strategi yang dilakukan adalah
membangun kekuatan darat yang dilanjutkan kekuatan laut.
3.
Teori Geopolitik Karl Haushofer
Karl Haushofer (1896–1946)
melanjutkan pandangan Ratzel dan Kjellen terutama pandangan tentang
lebensraum dan paham ekspansionisme. Jika jumlah penduduk suatu
wilayah negara semakin banyak sehingga tidak sebanding lagi dengan luas
wilayah, maka negara tersebut harus berupaya memperluas wilayahnya sebagai
ruang hidup (lebensraum) bagi warga negara. Teori Geopolitik Karl Haushofer ini
dipraktikkan oleh Nazi Jerman di bawah pimpinan Hittler sehingga menimbulkan
Perang Dunia II.
4.
Teori Geopolitik Halford Mackinder
Halford Mackinder (1861–1947)
mempunyai konsepsi geopolitik yang lebih strategik, yaitu dengan penguasaan
daerah-daerah „jantung‟ dunia, sehingga
pendapatnya dikenal dengan teori Daerah Jantung. Barang siapa menguasai
„daerah jantung‟ (Eropa Timur dan Rusia) maka ia
akan menguasai pulau dunia (Eropa, Asia, dan Afrika) yang pada akhirnya
akan menguasai dunia. Untuk menguasai dunia dengan menguasai daerah jantung
dibutuhkan kekuatan darat yang besar sebagai prasyaratnya. Berdasarkan hal ini
muncullah konsep Wawasan Benua atau konsep kekuatan di darat.
5.
Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan
Alfred Thayer Mahan (1840–1914)
mengembangkan lebih lanjut konsepsi geopolitik dengan memperhatikan perlunya
memanfaatkan serta mempertahankan sumber daya laut, termasuk akses laut.
Sehingga tidak hanya pembangunan armada laut saja yang diperlukan, namun
lebih luas juga membangun kekuatan maritim. Berdasarkan hal tersebut, muncul
konsep Wawasan Bahari atau konsep kekuatan di laut. Barang siapa
menguasai lautan akan menguasai kekayaan dunia.
6.
Teori Geopolitik Guilio Douhet,
William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller
Guilio Douhet (1869–1930) dan
William Mitchel (1878–1939) mempunyai pendapat lain dibandingkan dengan para
pendahulunya. Keduanya melihat kekuatan dirgantara lebih berperan dalam
memenangkan peperangan melawan musuh. Untuk itu mereka berkesimpulan bahwa
membangun armada atau angkatan udara lebih menguntungkan sebab angkatan udara memungkinkan
beroperasi sendiri tanpa dibantu oleh angkatan lainnya. Di samping itu,
angkatan udara dapat menghancurkan musuh di kandangnya musuh itu sendiri atau
di garis belakang medan peperangan. Berdasarkan hal ini maka muncullah konsepsi
Wawasan Dirgantara atau konsep kekuatan di udara.
B. Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik
Indonesia
Cara pandang suatu bangsa memandang
tanah air dan beserta lingkungannya menghasilkan wawasan nasional. Wawasan
nasional itu selanjutnya menjadi pandangan atau visi bangsa dalam menuju
tuannya. Namun tidak semua bangsa memiliki wawasan nasional Inggris adalah
salah satu contoh bangsa yang memiliki wawasan nasional yang berbunyi” Britain
rules the waves”. Ini berarti tanah inggris bukan hanya sebatas pulaunya,
tetapi juga lautnya. Adapun bangsa Indonesia memiliki wawasan nasional
yaituwawasan nusantara.
Apakah wawasan Nusantara itu? Secara konsepsional wawasan
nusantara (Wasantara) merupakan wawasan nasionalnya bangsa
Indonesia. Perumusan wawasan nasional bangsaIndonesia yang selanjtnya disebut
Wawasan Nusantara itu merupakan salah satu konsepsi politikdalam ketatanegaraan
Republik Indonesia.
Sebagai Wawasan nasional dari bangsa
Indonesia naka wilayah Indonesia yang terdiridari daratan, laut dan udara
diatasnya dipandang sebagai ruang hidup (lebensraum) yang satuatau
utuh.Wawasannusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia
dibangunataspandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia didasarkan
kepada konstelasilingkungan tempat tinggalnya yang menghasilakan konsepsi
wawasan Nusantara. Jadi wawasannusantara merupakan penerapan dari teori
geopolitik bangsa Indonesia.
Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara.
Wawasan berasal darikata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan
atau penglihatan indrawi.Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang,
meninjau atau melihat. Wawasanartinya pandangan, tujuan, penglihatan, tanggap
indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang,cara melihat. Nusantara
berasal dari kata dan Nusa artinya pulau atau kesatuan
kepulauan.Antara artinya menunjukkan letak anatara dua unsur. Nusantara artinya
kesatuan kepulauan yangterletak antara dua benua, yaitu benua Asia dan
Australia dan dua samudera, yaitu SamuderaHindia dan Pasifik. Berdasarkan
pengertian modern, kata “Nusantara” digunakan sebagaipengganti nama Indonesia.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya sebagai negara kepulauan
dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Atau cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia menganai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayahh dalam penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kedudukan wawasan nusantara
adalah sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan ataurumusan umum mngenai
keadaan yang dinginkan. Wawasan nasional merupakan visi bangsayang bersangkutan
dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuaidengan konsepwawasan
Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh
pula.
C. Latar Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara
Latar belakang yang mempengaruhi
tumbuhnya konsespi wawasan nusanatara adalah sebagai berikut :
1.
Aspek
Historis
Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan
menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal
yaitu :
a.
Kita pernah mengalami kehidupan sebagai
bangsa yang terjajah dan terpecah, kehidupan sebagai bangsa yang terjajah
adalah penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah juga
menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera.
Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawanbangsanya
sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada pahlawan,tetapi
juga ada pengkhianat bangsa.
b.
Kita pernah memiliki wilayah yang
terpisah-pisah, secara historis wilayah Indonesia adalah
wialayah bekas jajahan Belanda . Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah pisah
berdasarkan ketentuan Ordonansi 1939 dimana laut territorial Hindia Belanda
adalah sejauh 3 (tiga) mil. Dengan adanya ordonansi tersebut , laut atau
perairanyang ada diluar 3 mil tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku
sebagai perairaninternasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah,
hal ini jelas merupakankerugian besar bagi bangsa Indonesia.Keadaan tersebut
tidak mendudkung kita dalam mewujudkan bangsa yang merdeka,
bersatu dan berdaulat.Untuk bisa keluar dari keadaantersebut kita membutuhkan
semangat kebangsaan yang melahirkan visi bangsa yangbersatu. Upaya untuk
mewujudkan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuhtidaklagi terpisahbaru
terjadi 12 tahun kemudian setelah Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana
Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yang selanjutnya disebut sebagai
Deklarasi
Djuanda pada 13 Desember 1957. Isi pokok dari deklarasi tersebut menyatakan
bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi sejauh 3 mili melainkan selebar 12
mil
dan secara resmi menggantikam Ordonansi 1939. Dekrasi Djuanda juga
dikukuhkandalam UU No.4/Prp Tahun 1960 tenatang perairan Indonesia yang berisi
:
Ø
Perairan Indonesia adalah lautwilayah
Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
Ø
Laut wilayah Indonesia adalah jalur
laut 12 mil laut.
Ø
Perairan pedalaman Indonesia adalah
semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.
Keluarnya
Deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasan Nusantara dimana laut tidaklagi
sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung.UU mengenai perairan
Indonesiadiperbaharui dengan UU No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
Deklarasi
Djuanda juga diperjuangkan dalam forum internasional. Melalui
perjuanganpanjanag akhirnyaKonferensi PBB tanggal 30 April menerima “ The
United NationConvention On The Law Of the Sea”(UNCLOS) . Berdasarkan Konvensi
Hukum Laut1982 tersebut Indonesia diakui sebagai negara dengan asas Negara
Kepulauan(Archipelago State).
2.
Aspek
Geografis dan Sosial Budaya
Dari
segi geografis dan Sosial Budaya,Indonesia meruapakan negara bangsa dengan
wilayah
dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan heterogenitas
menjadikan bangsa Indonesia perlu memilikui visi menjadi bangsa yang satu dan
utuh. Keunikan
wilayah dan heterogenitas itu anatara lain sebagai berikut :
a.
Indonesia bercirikam negara kepulauan
atau maritime.
b.
Indonesia terletak anata dua benua dan
dua sameudera (posisi silang).
c.
Indonesia terletak pada garis
khatulistiwa.
d.
Indonesia berada pada iklim
tropis dengan dua musim.
e.
Indonesia menjadi pertemuan dua jalur
pegunungan yaitu sirkumpasifik dan Mediterania.
f.
Wilayah subur dan dapat dihuni.
g.
Kaya akan flora dan fauna dan
sumberdaya alam.
h.
Memiliki etnik yang banyak sehingga
memiliki kebudayaan yang beragam.
i.
Memiliki jumlah penduduk dalam jumlah
yang besar.
D. Faktor-Faktor Yang Memepengaruhi Wawasan
Nusantara
Faktor-faktor yang mempengaruhi wawasan
nusantara diantaranya sebagai berikut:
1. Asas
Kepulauan ( Archipelagic Principle )
Kata ‘archipelago’ dan ‘archipelagic’ berasal dari kata
Italia ‘archipelagos’.Akar katanya adalah ‘archi’ berarti terpenting, terutama,
dan pelagos berarti laut atau wilayah lautan. Jadi, archipelagic dapat
diartikan sebagai lautan terpenting.Istilah archipelago antara lain terdapat
dalam naskah resmi perjanjian antara Republik Venezza dan Michael Palaleogus
pada pada tahun 1268.
2. Kepulauan
Indonesia
Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda
dinamakan Nederlandsch Oost Indishe Archipelago. Itulah wilayah jajahan Belanda
yang kemudian menjadi wilayah negara Republik Indonesia.Bangsa Indonesia sangat
mencintai nama ‘ Indonesia’ meskipun bukan dari bahasanya sendiri, tetapi
ciptaan orang berat. Nama Indonesia mengandung arti yang tepat, yaitu kepulauan
India. Dalam bahasa Yunani “ Indo” berarti India dan “nesos”berarti
pulau.Indonesia mengandung makna spiritual, yang di dalamnya terasa ada jiwa
perjuangan menuju cita-cita luhur, negara kesatuan, kemerdekaan dan
kebesaran.Sebutan “Indonesia” merupakan ciptaan ilmuan J.R. Logan dalam Journal
of the Indian Archipelago and East Asia (1850). Sir W.E.Maxwell, seorang ahli
hukum, juga memakai dalam kegemarannya mempelajari rumpun Melayu.Melalui
“perhimpunan Indonesia”yang sering menggunkan kata “Indonesia” di Belanda
hingga akhirnya melalui peringatan Sumpah. Pemuda tahun 1928 nama Indonesia
telah digunakan setelah sebelumnya Nederlandsch Oost Indie.Kemudian sejak
proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi nama resmi negara
dan bangsa Indonesia sampai sekarang.
3. Konsepsi
tentang Wilayah Lautan
Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa
mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
Ø Res
Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
Ø Res
Cimmunis, menyatakan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak
dapat dimiliki oleh masing-masing negara.
Ø Mare
Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
Ø Mare
Clausum ( The Right and Dominion Of the Sea), menyatakan bahwa laut sepanjang
laut saja yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari
darat (waktu itu kira- kira 3 mil).
Ø Archipelagic
State Pinciples (asas Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar dalam Konvensi
PBB tentang hukum laut.
Sesuai dengan Hukum Laut Internasional, secara garis besar
Indnesia sebagai negara kepulauan memiliki Laut Toritorial, Perairan Pedalaman,
Zone Ekonomi Eksklusif, dan Landasan Kontinen. Masing-masing dapat dijelaskan
sebagai berikut :
Ø Negara
Kepulauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih
kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.
Ø Laut
Toritorial adalah satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut di
ukur dari laut pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah
sepanjang pantai, seperti yang terlihat pada peta laut skala besar yang berupa
garis yang menghubungkan titik-titik luar dari dua pulau dengan batas-batas tertentu
sesuai konvensi ini.
Ø Perairan
Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah Dalam dari garis
pangkal.
Ø Zone
Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal.
Ø Landas
Kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah di- bawahnya yang
terletak di luar laut teritorialnya spanjang merupakan kelanjutan alamiah
wilayah daratannya.
4. Karakteristik
Wilayah Nusantara
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak di
antara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik dan samudra
Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupu kecil. Jumlah pulau yang
sudah memiliki nama adalah 6.044 buah. Kepulauan Indonesia terletak pada
batas-batas astronomi sebagai berikut :
Utara : ± 6° 08’ LU
Selatan : ± 11° 15’ LS
Barat : ± 94° 45’ BT
Timur : ± 141° 05’BT
Jarak utara – selatan sekitar 1.888 Kilometer,
sedangakan jarak barat – timur sekitar 5.110 Kilometer.
Bila diproyesikan pada peta benua Eropa, maka jarak barat –
timur tersebut sama dengan jark antara London (Inggris) dan Ankara (Turki). Bila
diproyeksikan pada peta Amerika Serikat, maka jarak tersebut sama dengan jarak
antara pantai barat dan pantai timur Amerika Serikat. Luas wilayah Indonesia
seluruhnya adalah 5. 193.250 km2,yang terdiri dari daratan seluas 2. 027. 087
km2dan perairan 127 3. 166. 163 km2. Luas wilayah daratan Indonesia jika
dibandingkan dengan negara – negara Asia Tenggara merupakan yang terluas.
E. Wilayah Sebagai
Ruang lingkup Geopolitik di Indonesia
Wilayah
didefinisikan sebagai ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta
segenap unsur terkait padanya, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan
pada aspek administratif dan atau aspek fungsional (Peraturan Pemerintah
No. 10 tahun 2000 tentang Tingkat
Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang Wilayah Presiden Republik
Indonesia). Sedangkan definisi lain mengatakan bahwa wilayah
adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah
kedaulatan. Pada masa lampau, seringkali sebuah wilayah dikelilingi oleh
batas-batas kondisi fisik alam, misalnya sungai, gunung, atau laut. Sedangkan
setelah masa kolonialisme, batas-batas tersebut dibuat oleh negara yang menduduki
daerah tersebut, dan berikutnya dengan adanya negara bangsa, istilah yang lebih
umum digunakan adalah batas nasional. Adapun ruang mengandung pengertian
sebagai “wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara
sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lainnya hidup dan
melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya”. Ruang itu terbatas
dan jumlahnya relatif tetap. Sedangkan aktivitas manusia dan pesatnya
perkembangan penduduk memerlukan ketersediaan ruang untuk beraktivitas
senantiasa berkembang setiap hari. Hal ini mengakibatkan kebutuhan akan ruang
semakin tinggi.
Ruang merupakan
sumber daya alam yang harus dikelola bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan
bahwa “bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat“. Dalam
konteks ini ruang harus dilindungi dan dikelola secara terkoordinasi, terpadu,
dan berkelanjutan. Konsep
penguasaan wilayah geografis harus menyatu dengan sistem politik yang dianut
oleh Indonesia, sehingga penjagaan terhadap sejengkal wilayah NKRI juga sama
bobotnya dengan kedaulatan negara ini. Konsep Geopolitik digunakan
untuk memperkaya wawasan dan kesadaran akan arti penting wilayah NKRI sebagai
ruang hidup seluruh rakyat Indonesia.
Terima kasih, sangat membantu :)
BalasHapus